LARANGAN TERGESA-GESA DALAM SHALAT


Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan shalat.
Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, "Ulangilah solatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat."
Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, "Ulangilah solatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat."
Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek solatnya tersebut berkata, "Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan solat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!"
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, "Jika engkau hendak solat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur'an yang mudah bagimu. Lalu ruku'lah dan sertai thuma'ninah ketika ruku'. Lalu bangkitlah dan beri'tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma'ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma'ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma'ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap solatmu."
(HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397).
Thuma'ninah adalah tenang setelah satu gerakan. Atau tenang setelah dua gerakan, kira-kira terpisah antara naik dan turun. Minimal Thuma'ninah adalah anggota tubuh merasa tenang, misalnya ketika ruku', kira-kira terpisah antara naik dan turun, sebagaimana pendapat Mazhab Syafi'i.
Dapat diukur dengan kadar ingatan wajib bagi orang yang mengingat. Adapun orang yang lupa kira-kira pada kadar minimal tenang, sebagaimana pendapat sebagian Mazhab Hanbali.
Pendapat Shahih menurut mazhab adalah: tenang, meskipun sejenak. Atau tenangnya anggota tubuh kira-kira satu tasbih pada ruku' dan  sujud, dan bangun dari ruku' dan sujud, demikian menurut pendapat Mazhab Hanafi.
Atau tenangnya anggota tubuh pada waktu tertentu dalam semua rukun shalat, sebagaimana pendapat Mazhab Maliki.

Post a Comment for "LARANGAN TERGESA-GESA DALAM SHALAT"